HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA
NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara
Indonesia :
– Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
– Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
– Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain